Janji Peritel Modern: Tak Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun
Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:24 WIB
"Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Ketiga, kita bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok," kata Roy di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Roy menegaskan, Aprindo melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
"Kita masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)," papar Roy.
Menurut Roy, semua pihak telah mengikuti dan menandatangani peraturan kerja, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga konsisten dilakukan dengan memberikan brief setiap minggu, update informasi dan peraturan baru.
Baca Juga: Walah, Penelitian Dua Kampus Negeri Berbeda Pandangan Soal Perokok Anak
Roy menegaskan, Aprindo melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
"Kita masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)," papar Roy.
Menurut Roy, semua pihak telah mengikuti dan menandatangani peraturan kerja, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga konsisten dilakukan dengan memberikan brief setiap minggu, update informasi dan peraturan baru.
Baca Juga: Walah, Penelitian Dua Kampus Negeri Berbeda Pandangan Soal Perokok Anak
Lihat Juga :