Pentingnya Perlindungan Hukum Dalam Pembiayaan UMKM, Sandiaga Uno : Solusi Bangkitkan Ekonomi Kreatif dari Keterpurukan
Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:21 WIB
JAKARTA - Krisis ekonomi yang terjadi imbas pandemi virus corona atau covid-19 secara langsung menekan perekonomian bangsa, termasuk sektor ekonomi kreatif di dalamnya. Tidak hanya kalangan besar, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun mengalami tekanan.
Kabar buruk itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno dalam Webinar Nasional Kagama Bantuan Hukum Jilid II bertema 'Kupas Tuntas Aspek Legalitas Pembiayaan UMKM dan Startup' pada Sabtu (20/2/2020). (Baca: Dilantik Senin Mendatang, Ini Jajaran Direksi BPJS Kesehatan)
Dalam paparannya, Sandiaga Uno menekankan bantuan permodalan menjadi solusi utama yang dibutuhkan pelaku UMKM dalam pemulihan usaha. Namun, akses pembiayaan katanya seringkali menjadi masalah utama yang dihadapi mereka. "UMKM susah dapat kredit, terutama kredit usaha, apalagi kredit investasi," ungkap Sandiaga Uno pada Sabtu (20/2/2021).
Alasan umum yang menjadi kendala UMKM mengakses permodalan dikarenakan tidak adanya aset sebagai jaminan, laporan keuangan yang belum rapi. "Reputasi belum mendukung, terutama yang skala usahanya mikro dan ultramikro," imbuhnya. (Baca juga: Bantu UMKM, Kemenkop UKM Realisasikan Program PEN)
Berdasarkan catatan yang dimilikinya, Sandiaga Uno memaparkan setidaknya ada sebanyak 60 bidang UMKM yang terpuruk imbas pandemi covid-19. Sebanyak 85,42 persen dari seluruh pelaku UMKM tersebut hanya mampu bertahan sekira setahun.
Pemicu utamanya dijelaskan Sandiaga Uno dipicu dari kedua sisi, baik permintaan dan penawaran yang melemah serta adanya guncangan rumah tangga. Sementara, pembiayaan non perbankan seperti kredit online, p to p payment atau fintech yang menjadi layanan pendukung sistem perbankan konvensional justru menyengsarakan.
Pinjaman online berbunga berkali lipat. Fintech pun berubah menjadi renternir, akibat tidak adanya perlindungan hukum terhadap debitur, khususnya pelaku UMKM di masa sulit saat ini. (Baca juga: Uji Nyali UMKM, Inovasi atau Mati)
"Teknologi sekarang lebih cepat berkembang dan kemampuan pranata hukum, regulasi, maraknya online p to p yang menjadi renternir online, pinjaman online abal-abal, predatory landing dan sebagainya," papar Sandiaga Uno.
"Oleh karena itu semakin dibutuhkan perlindungan hukum, khususnya bagi UMKM . Agar inovasi-adaptasi-kolaborasi menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan ekonomi kreatif dari keterpurukan," tutupnya.
Kabar buruk itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno dalam Webinar Nasional Kagama Bantuan Hukum Jilid II bertema 'Kupas Tuntas Aspek Legalitas Pembiayaan UMKM dan Startup' pada Sabtu (20/2/2020). (Baca: Dilantik Senin Mendatang, Ini Jajaran Direksi BPJS Kesehatan)
Dalam paparannya, Sandiaga Uno menekankan bantuan permodalan menjadi solusi utama yang dibutuhkan pelaku UMKM dalam pemulihan usaha. Namun, akses pembiayaan katanya seringkali menjadi masalah utama yang dihadapi mereka. "UMKM susah dapat kredit, terutama kredit usaha, apalagi kredit investasi," ungkap Sandiaga Uno pada Sabtu (20/2/2021).
Alasan umum yang menjadi kendala UMKM mengakses permodalan dikarenakan tidak adanya aset sebagai jaminan, laporan keuangan yang belum rapi. "Reputasi belum mendukung, terutama yang skala usahanya mikro dan ultramikro," imbuhnya. (Baca juga: Bantu UMKM, Kemenkop UKM Realisasikan Program PEN)
Berdasarkan catatan yang dimilikinya, Sandiaga Uno memaparkan setidaknya ada sebanyak 60 bidang UMKM yang terpuruk imbas pandemi covid-19. Sebanyak 85,42 persen dari seluruh pelaku UMKM tersebut hanya mampu bertahan sekira setahun.
Pemicu utamanya dijelaskan Sandiaga Uno dipicu dari kedua sisi, baik permintaan dan penawaran yang melemah serta adanya guncangan rumah tangga. Sementara, pembiayaan non perbankan seperti kredit online, p to p payment atau fintech yang menjadi layanan pendukung sistem perbankan konvensional justru menyengsarakan.
Pinjaman online berbunga berkali lipat. Fintech pun berubah menjadi renternir, akibat tidak adanya perlindungan hukum terhadap debitur, khususnya pelaku UMKM di masa sulit saat ini. (Baca juga: Uji Nyali UMKM, Inovasi atau Mati)
"Teknologi sekarang lebih cepat berkembang dan kemampuan pranata hukum, regulasi, maraknya online p to p yang menjadi renternir online, pinjaman online abal-abal, predatory landing dan sebagainya," papar Sandiaga Uno.
"Oleh karena itu semakin dibutuhkan perlindungan hukum, khususnya bagi UMKM . Agar inovasi-adaptasi-kolaborasi menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan ekonomi kreatif dari keterpurukan," tutupnya.
(ysw)
tulis komentar anda