Siap-siap! Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diterapkan
Minggu, 21 Februari 2021 - 21:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagi aturan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja siap diimplementasikan. Saat ini kementerian dan lembaga (K/L) akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan. Misalnya terkait sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan organisasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.
"Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021," kata dia Minggu (21/2/2021).
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyiapkan dan menyesuaikan pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.
“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” ujar Airlangga.
Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU itu mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Airlangga mengatakan, peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
"Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing " katanya
K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian.
"Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021," kata dia Minggu (21/2/2021).
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyiapkan dan menyesuaikan pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.
“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” ujar Airlangga.
Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU itu mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Airlangga mengatakan, peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
"Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing " katanya
K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian.
tulis komentar anda