Rampungkan Aturan Turunan UU Ciptaker, Menko Airlangga: Telah Melalui Serap Aspirasi Masyarakat
Senin, 22 Februari 2021 - 10:50 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto , Minggu (21/2/2021).
Airlangga memaparkan dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres yang telah ditetapkan tersebut, K/L terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi. Baca juga: Siap-siap! Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diterapkan
Untuk itu, lanjutnya, telah dilakukan serap aspirasi melalui:
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto , Minggu (21/2/2021).
Airlangga memaparkan dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres yang telah ditetapkan tersebut, K/L terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi. Baca juga: Siap-siap! Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diterapkan
Untuk itu, lanjutnya, telah dilakukan serap aspirasi melalui:
Lihat Juga :