ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel
Senin, 18 Mei 2020 - 13:19 WIB
Rapat terakhir dilakukan bersama Menko kemaritiman dan Investasi. “Rakor di Kemenko Maritim dengan para pembangun smelter. Disampaikan bahwa akan digunakan usulan formula HPM hasil pembahasan antara DitjenMinerba, Kemenko Maritim, dan pelaku usaha. Sehingga Permen ESDM Nomor 07 Tahun2017 akan direvisi,” terangnya.
Jika pihak smelter tidak mematuhi aturan HPM, lanjut ia, maka kementerian ESDM dapat mengusulkan sanksi kepada kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perindustrian.
Dalam kesempatan yang sama Kasubit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro menjelaskan bahwa Permen 11/2020 akan berlaku mulai 14 Mei 2020. “Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi," tandas Yuli.
Jika pihak smelter tidak mematuhi aturan HPM, lanjut ia, maka kementerian ESDM dapat mengusulkan sanksi kepada kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perindustrian.
Dalam kesempatan yang sama Kasubit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro menjelaskan bahwa Permen 11/2020 akan berlaku mulai 14 Mei 2020. “Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi," tandas Yuli.
(fai)
Lihat Juga :