ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel
Senin, 18 Mei 2020 - 13:19 WIB
Yunus menegaskan, setiap pihak yang melakukan jual-beli bijih nikel dalam negeri harus mematuhi peraturan yang diteapkan pemerintah. “Kita sudah sepakat akan menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 ini dan sekaligus mengawasinya, ini supaya didengar oleh semuanya,” tegasnya.
Untuk pengawasan, lanjutnya, kementerian ESDM sedang membangun aplikasi Modul Verifikasi Penjualan. Jadi semua pemilik IUP, IUPK maupun IUP OPK memasukkan datanya di MOMs maupun di MODI, maka akan teregister dan kemudian akan ter-record bahwa berapa besar penjualannya, kapasitas maupun kualitasnya.
"Kemudian kita juga sudah koordinasikan dengan surveyor, jika harga berada dibawa HPM maka tidak akan keluar LHV-laporan hasil pemeriksaannya. Jadi kalo harganya di bawah 3% dari HPM masih tetap boleh, karena ada toleransi harga 3% sebagai pengganti rasio SiO2/Mg dan Fe," ungkapnya.
Adanya informasi penolakan dari pihak smelter, Yunus mengaku sudah mendengarnya dan mengatakan siap untuk menghadapinya. “Terkait gugatan, tentunya pemerintah siap untuk melakukan tanggapan dan jawaban terkait dengan adanya Fe, rasio SiO2/Mg, saya kira itu juga menjadi bagian yang sudah kami siapkan," tambahnya.
Lahirnya Permen 11/2020, menurut Yunus sudah melalui diskusi yang panjang sejak 13 Januari lalu. Diskusi telah melibatkan para penambang nikel bersama APNI maupun pihak smelter dengan AP3I. “Pada tanggal 11 Maret, ESDM menerima surat dari APNI yang menyatakan persetujuannya dengan formula HPM dari ESDM,” kata dia.
Untuk pengawasan, lanjutnya, kementerian ESDM sedang membangun aplikasi Modul Verifikasi Penjualan. Jadi semua pemilik IUP, IUPK maupun IUP OPK memasukkan datanya di MOMs maupun di MODI, maka akan teregister dan kemudian akan ter-record bahwa berapa besar penjualannya, kapasitas maupun kualitasnya.
"Kemudian kita juga sudah koordinasikan dengan surveyor, jika harga berada dibawa HPM maka tidak akan keluar LHV-laporan hasil pemeriksaannya. Jadi kalo harganya di bawah 3% dari HPM masih tetap boleh, karena ada toleransi harga 3% sebagai pengganti rasio SiO2/Mg dan Fe," ungkapnya.
Adanya informasi penolakan dari pihak smelter, Yunus mengaku sudah mendengarnya dan mengatakan siap untuk menghadapinya. “Terkait gugatan, tentunya pemerintah siap untuk melakukan tanggapan dan jawaban terkait dengan adanya Fe, rasio SiO2/Mg, saya kira itu juga menjadi bagian yang sudah kami siapkan," tambahnya.
Lahirnya Permen 11/2020, menurut Yunus sudah melalui diskusi yang panjang sejak 13 Januari lalu. Diskusi telah melibatkan para penambang nikel bersama APNI maupun pihak smelter dengan AP3I. “Pada tanggal 11 Maret, ESDM menerima surat dari APNI yang menyatakan persetujuannya dengan formula HPM dari ESDM,” kata dia.
Lihat Juga :