Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:39 WIB
Pertama adalah berdasarkan subjek tanah, kemudian jenis hak, pemanfaatan tanah, luas bidang tanah dan permasalahan tanah. Adapun kriteria subjek berdasarkan badan hukum.

Kemudian untuk jenis hak diurutkan dari milai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik (HM). Kemudian terkait pemanfaatan tanah kriteriannya adalah objek yang ada indikasi tidak dimanfaatkan sepenuhnya. “Dari mana kita dapatkan? Tentunya harus ada intrepetasi citra terlebih dahulu,” kata Pramusinto.

(Baca juga: Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal... )

Kemudian kriteria yang keempat adalah luas bidang tanah. Sehingga jika banyak objek yang dipilih, maka harus dipilih berdasarkan luasan yang lebih besar.

“Kita pilih dari sekian banyak objek yang ada kita pilih dengan luasan yang lebih besar. Kelima adanya permasalahan yang yang dimaksudnya penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pemilihan objek ini ditentukan dari kewenangan pemberian hak,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!