Siap-siap! Besok Geng Gagal Bayar Bumiputera Geruduk Kantor OJK
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:25 WIB
"Berikutnya kami juga meminta pembatalan morotarium atau larangan untuk berhenti membayar iuran. Aturan ini memberatkan dan sudah sejak 2016. OJK tolong cabut keputusan moratorium yang selama ini menghambat proses klaim penebusan," tambahnya.
Sementara dari SPSI akan menuntut penyehatan Bumiputera yang bisa dilakukan OJK. Caranya dengan Pembentukan BPA, Komisaris, dan Direksi. Berikutnya juga izin untuk optimalisasi aset-aset Bumiputera demi melunasi pembayaran klaim pemilik polis. "Buktikan OJK masih berfungsi dan aturan POJK No. 69/POJK.05/2016 berlaku. Kami nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera sudah menunggu tahunan," katanya.
Baca Juga: Gokil! BCA Bakal Jadi Bank Robot Tanpa Kantor Cabang
Gugatan mereka sudah sewajarnya karena ini berdasarkan kewajiban OJK sesuai pasal 28 - 31 UU 21/2011 dan POJK 1/POJK.07/2013. "Tunjukkan gigimu. Sekarang atau tidak sama sekali," tegasnya.
Sementara dari SPSI akan menuntut penyehatan Bumiputera yang bisa dilakukan OJK. Caranya dengan Pembentukan BPA, Komisaris, dan Direksi. Berikutnya juga izin untuk optimalisasi aset-aset Bumiputera demi melunasi pembayaran klaim pemilik polis. "Buktikan OJK masih berfungsi dan aturan POJK No. 69/POJK.05/2016 berlaku. Kami nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera sudah menunggu tahunan," katanya.
Baca Juga: Gokil! BCA Bakal Jadi Bank Robot Tanpa Kantor Cabang
Gugatan mereka sudah sewajarnya karena ini berdasarkan kewajiban OJK sesuai pasal 28 - 31 UU 21/2011 dan POJK 1/POJK.07/2013. "Tunjukkan gigimu. Sekarang atau tidak sama sekali," tegasnya.
(nng)
Lihat Juga :