Siap-siap! Besok Geng Gagal Bayar Bumiputera Geruduk Kantor OJK
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:25 WIB
JAKARTA - Koordinator Nasabah Gagal Bayar (AJB) Bumiputera 1912 Rudhi Mukhtar mengumumkan hari Rabu (24/2) akan menggelar aksi demo menuntut gerak cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkantor di gedung Wisma Mulia 2 Jakarta terkait kejelasan gagal bayar Bumiputera.
"Besok kami berjumlah 100 orang akan melakukan aksi demo bersama SPSI AJB Bumiputera. Kami minta OJK harus turun tangan secepatnya karena ini sudah genting," ujar Rudhi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Pihaknya akan mengajukan beberapa tuntutan agar OJK turun tangan mendorong manajemen Bumiputera secepatnya melakukan pembayaran klaim. Intervensi dibutuhkan demi memproses kelebihan dana cadangan yang ada.
"Berikutnya kami juga meminta pembatalan morotarium atau larangan untuk berhenti membayar iuran. Aturan ini memberatkan dan sudah sejak 2016. OJK tolong cabut keputusan moratorium yang selama ini menghambat proses klaim penebusan," tambahnya.
Sementara dari SPSI akan menuntut penyehatan Bumiputera yang bisa dilakukan OJK. Caranya dengan Pembentukan BPA, Komisaris, dan Direksi. Berikutnya juga izin untuk optimalisasi aset-aset Bumiputera demi melunasi pembayaran klaim pemilik polis. "Buktikan OJK masih berfungsi dan aturan POJK No. 69/POJK.05/2016 berlaku. Kami nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera sudah menunggu tahunan," katanya.
Gugatan mereka sudah sewajarnya karena ini berdasarkan kewajiban OJK sesuai pasal 28 - 31 UU 21/2011 dan POJK 1/POJK.07/2013. "Tunjukkan gigimu. Sekarang atau tidak sama sekali," tegasnya.
"Besok kami berjumlah 100 orang akan melakukan aksi demo bersama SPSI AJB Bumiputera. Kami minta OJK harus turun tangan secepatnya karena ini sudah genting," ujar Rudhi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Pihaknya akan mengajukan beberapa tuntutan agar OJK turun tangan mendorong manajemen Bumiputera secepatnya melakukan pembayaran klaim. Intervensi dibutuhkan demi memproses kelebihan dana cadangan yang ada.
"Berikutnya kami juga meminta pembatalan morotarium atau larangan untuk berhenti membayar iuran. Aturan ini memberatkan dan sudah sejak 2016. OJK tolong cabut keputusan moratorium yang selama ini menghambat proses klaim penebusan," tambahnya.
Sementara dari SPSI akan menuntut penyehatan Bumiputera yang bisa dilakukan OJK. Caranya dengan Pembentukan BPA, Komisaris, dan Direksi. Berikutnya juga izin untuk optimalisasi aset-aset Bumiputera demi melunasi pembayaran klaim pemilik polis. "Buktikan OJK masih berfungsi dan aturan POJK No. 69/POJK.05/2016 berlaku. Kami nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera sudah menunggu tahunan," katanya.
Gugatan mereka sudah sewajarnya karena ini berdasarkan kewajiban OJK sesuai pasal 28 - 31 UU 21/2011 dan POJK 1/POJK.07/2013. "Tunjukkan gigimu. Sekarang atau tidak sama sekali," tegasnya.
(nng)
tulis komentar anda