Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS juga Kena Pangkas

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. ( Baca juga:Pengusaha Travel Apatis Tanggapi Pengurangan Cuti Bersama )

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, pemangkasan cuti bersama ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Mengingat, dalam SKB tersebut juga ikut ditandatangani oleh MenpanRB Tjahjo Kumolo.



“Sejauh ini, mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 281, Nomor 1 dan Nomor 1 tanun 2021 yang ditandatangani oleh ketiga Menteri tsb di atas pada tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).

Sebagai informasi, dengan adanya SKB ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!