Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS juga Kena Pangkas

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:58 WIB
Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal. Salah satunya adalah agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. ( Baca juga:CEO BMW Prediksi Tesla Akan Jatuh Imbangi Perusahaan Mobil Dunia )

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!