BPKN Rekomendasikan OJK Perjelas Aturan Teknis Relaksasi Kredit

Jum'at, 17 April 2020 - 21:31 WIB
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak merekomendasikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat kejelasan aturan berupa petunjuk teknis dalam memberikan penundaan dan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja inform
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak merekomendasikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat kejelasan aturan berupa petunjuk teknis dalam memberikan penundaan dan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal seperti ojek daring, sopir taksi, pelaku UMKM (Usaha Kecil Menengah dan Mikro), dan nelayan untuk kredit yang di bawah Rp100 miliar.

Dia meyakini, masih banyak debitur yang notabene konsumen lembaga jasa keuangan, khususnya kredit dari leasing yang kesulitan mendapatkan keringanan tersebut akibat belum adanya petunjuk teknis (juknis)



Rolas mengapresiasi terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 16 Maret atau lebih dahulu dari siaran pers Presiden Jokowi pada 24 Maret. “Kita perlu mengapresiasi OJK yang cepat tangggap. "Sayangnya belum ada petunjuk teknis. Banyak keluhan di lapangan debitur yang merupakan konsumen lembaga jasa keuangan non bank tersebut malah kesulitan mendapatkan keringanan kredit tersebut,” kata salah satu pengacara Ahok ini di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Tokoh perlindungan konsumen ini menyampaikan, kebanyakan alasan lembaga keuangan atau leasing beralasan tak bisa memberikan keringanan lantaran belum ada juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis dari otoritas. “Atau alasan dari kantor cabang lembaga keuangan non bank seperti leasing masih mengaku belum mendapat arahan lebih jelas dari kantor pusat. Malah ada laporan beberapa waktu lalu masih ada leasing yang tetap melakukan tagihan ke rumah-rumah debitur,” jelasnya.

Rolas meyakini, kejelasan soal keringanan kredit ini bisa dilakukan segera. Bahkan, lanjutnya, Presiden Jokowi, Rabu (15/42020) bersama sejumlah menteri membahas dampak dari pandemik virus corona menjelaskan, mekanisme bantuan untuk kredit UMKM itu berupa subsidi bunga, penundaan bayar pokok, dan pemberian tambahan kredit modal kerja. Jokowi meminta semua itu untuk segera dilaksanakan. “Presiden meminta jangan menunggu mereka para pelaku usaha kecil dan pekerja harian lepas ini jangan sampai tutup sehingga terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu Negara harus hadir memberikan perlindungan," tuturnya

Rolas juga meminta kejelasan tentang penundaan cicilan setahun yang disebutkan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada 24 Maret lalu. “Definisi penundaan adalah proses, cara, membuat menunda yang menghentikan dan akan dilangsungkan lain kali atau bisa dikatakan ditangguhkan. Namun dalam Peraturan OJK tersebut tidak ada sistem penundaan melainkan restrukturisasi saja dalam bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit,” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!