BPKN Rekomendasikan OJK Perjelas Aturan Teknis Relaksasi Kredit
Jum'at, 17 April 2020 - 21:31 WIB
Apalagi tambahnya, OJK memberikan imbauan pelaksanaan restrukturisasi harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. “Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah. APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sendiri sudah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman yang mendukung POJK tersebut, namun ada beberapa anggota APPI seperti Adira Finance dan Suzuki Finance tidak mentaati surat edaran tersebut. Ini bagaimana penegasannya?,” tanya Rolas.
Peraih gelar doktor hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menjabarkan, BPKN telah memberikan empat rekomendasi kepada OJK yang juga suratnya ditembuskan kepada Presiden Jokowi. “Pertama, segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan non bank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan. Kecuali pada saat rekomendasi tersebut diterima, OJK sudah menerbitkan peraturan tersebut,” tutur dia.
Rekomendasi kedua BPKN yakni, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan. Ketiga, segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit tersebut.
“Keempat, mengutamakan pemberian restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM termasuk kendaraan bermotor mengingat banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak pandemi covid-19,” terangnya.
Peraih gelar doktor hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menjabarkan, BPKN telah memberikan empat rekomendasi kepada OJK yang juga suratnya ditembuskan kepada Presiden Jokowi. “Pertama, segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan non bank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan. Kecuali pada saat rekomendasi tersebut diterima, OJK sudah menerbitkan peraturan tersebut,” tutur dia.
Rekomendasi kedua BPKN yakni, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan. Ketiga, segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit tersebut.
“Keempat, mengutamakan pemberian restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM termasuk kendaraan bermotor mengingat banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak pandemi covid-19,” terangnya.
(ant)
Lihat Juga :