Ada PPKM Mikro, Cek Jadwal MRT Terbaru
Senin, 01 Maret 2021 - 10:09 WIB
Ilustrasi. FOTO/Arif Julianto
JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jarak antar kereta (headway) menjadi 10 menit flat untuk seluruh jam operasional. Kebijakan ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang akan efektif diberlakukan mulai hari ini.
Adapun perubahan jadwal operasional jarak antar kereta (headway) MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
Untuk jam operasional pada hari kerja di hari Senin hingga Jumat, akan beroperasi dari mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk akhir pekan, kereta MRT akan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, untuk jarak antar kereta ditetapkan tiap 10 menit. Baik itu ketika jam sibuk pada hari kerja maupun di luar jam kantor hingga pada akhir pekan.
Baca Juga: Ada PPKM Mikro, MRT Tetap Beroperasi Normal
Selain headway atau jarak antar kereta, MRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah penumpang. Setiap rangkaian kereta hanya diperbolehkan mengankut 390 orang saja atau 62 hingga 67 orangbper kereta atau gerbongnya.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, perubahan ini dilakukan bukti dukungan MRT dalam merespon kebijakan pemerintah. Apalagi kebijakan PPKM mikro ini juga ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Adapun perubahan jadwal operasional jarak antar kereta (headway) MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
Untuk jam operasional pada hari kerja di hari Senin hingga Jumat, akan beroperasi dari mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk akhir pekan, kereta MRT akan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, untuk jarak antar kereta ditetapkan tiap 10 menit. Baik itu ketika jam sibuk pada hari kerja maupun di luar jam kantor hingga pada akhir pekan.
Baca Juga: Ada PPKM Mikro, MRT Tetap Beroperasi Normal
Selain headway atau jarak antar kereta, MRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah penumpang. Setiap rangkaian kereta hanya diperbolehkan mengankut 390 orang saja atau 62 hingga 67 orangbper kereta atau gerbongnya.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, perubahan ini dilakukan bukti dukungan MRT dalam merespon kebijakan pemerintah. Apalagi kebijakan PPKM mikro ini juga ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Lihat Juga :