Ada PPKM Mikro, MRT Tetap Beroperasi Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diberlakukan mulai hari ini. Pemberlakuan kebijakan ini ternyata tidak berdampak pada jam operasional transportasi , khususnya di Jakarta.
Plt Corporate Secretary Division Head PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan jam operasional dari kereta MRT Jakarta. Meskipun ada kebijakan baru, yakni PPKM skala mikro, yang berlaku hari ini.
“Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional MRT Jakarta,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021). ( Baca juga:PHK dan Perumahan Karyawan Jadi Jurus Pengusaha Ritel Bertahan )
Menurut pria yang kerap disapa Tomo ini, kereta MRT Jakarta tetap beroperasi melayani penumpang dari pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sedangkan akhir pekan dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Jika ada perubahan jadwal operasional akan kami umumkan melalui media sosial dan website resmi MRT Jakarta,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021.
PPKM mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM mikro.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW. Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. ( Baca juga:Tertipu Miliaran Rupiah, Korban Arisan Online Lapor ke Polda Sumsel )
Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam tujuh hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.
Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
Plt Corporate Secretary Division Head PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan jam operasional dari kereta MRT Jakarta. Meskipun ada kebijakan baru, yakni PPKM skala mikro, yang berlaku hari ini.
“Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional MRT Jakarta,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021). ( Baca juga:PHK dan Perumahan Karyawan Jadi Jurus Pengusaha Ritel Bertahan )
Menurut pria yang kerap disapa Tomo ini, kereta MRT Jakarta tetap beroperasi melayani penumpang dari pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sedangkan akhir pekan dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Jika ada perubahan jadwal operasional akan kami umumkan melalui media sosial dan website resmi MRT Jakarta,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021.
PPKM mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM mikro.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW. Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. ( Baca juga:Tertipu Miliaran Rupiah, Korban Arisan Online Lapor ke Polda Sumsel )
Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam tujuh hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.
Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
(uka)