'Mabuk' Investasi Miras, Investor Halal Ogah ke RI?
Senin, 01 Maret 2021 - 13:51 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Adapun salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).
Dalam Perpres itu mengatur tata cara investasi di Indonesia, salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, pelonggaran aturan investasi di sektor minuman beralkohol memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat cukup kecil
"Ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar. Meskipun basis produksinya dibeberapa daerah tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Bhima menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut akan membuat wajah Indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim menjadi kurang bagus. Apalagi, sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal.
Menurutnya, banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minuman beralkohol jika hanya memberikan dampak ke tenaga kerja, seperti sektor pertanian dan pengembangan agro industri yang harusnya dipacu. "Salah kalau ke minuman beralkohol karena dampaknya jangka panjang justru blunder bagi kesehatan masyarakat juga mengakibatkan gejolak sosial apalagi kalau produk mirasnya ditawarkan ke pasar dalam negeri," kata dia.
Dia menyebut, sebaiknya Perpres tersebut direvisi kembali dengan pertimbangan dampak negatif dalam jangka panjang, dan bukan sekedar pertimbangan moral tapi juga kerugian ekonomi dari sisi kesehatan.
"Kontribusi cukai dari minuman beralkohol relatif kecil dan agak aneh kalau cukai yang didorong karena tujuan cukai minuman beralkohol untuk kendalikan konsumsi barang yang negatif bagi kesehatan," ucapnya.
Dalam Perpres itu mengatur tata cara investasi di Indonesia, salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, pelonggaran aturan investasi di sektor minuman beralkohol memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat cukup kecil
"Ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar. Meskipun basis produksinya dibeberapa daerah tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Bhima menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut akan membuat wajah Indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim menjadi kurang bagus. Apalagi, sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal.
Menurutnya, banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minuman beralkohol jika hanya memberikan dampak ke tenaga kerja, seperti sektor pertanian dan pengembangan agro industri yang harusnya dipacu. "Salah kalau ke minuman beralkohol karena dampaknya jangka panjang justru blunder bagi kesehatan masyarakat juga mengakibatkan gejolak sosial apalagi kalau produk mirasnya ditawarkan ke pasar dalam negeri," kata dia.
Dia menyebut, sebaiknya Perpres tersebut direvisi kembali dengan pertimbangan dampak negatif dalam jangka panjang, dan bukan sekedar pertimbangan moral tapi juga kerugian ekonomi dari sisi kesehatan.
"Kontribusi cukai dari minuman beralkohol relatif kecil dan agak aneh kalau cukai yang didorong karena tujuan cukai minuman beralkohol untuk kendalikan konsumsi barang yang negatif bagi kesehatan," ucapnya.
(nng)
tulis komentar anda