Airlangga: Insentif Kendaraan Bermotor & Properti Gairahkan Konsumsi & Percepat Pemulihan Ekonomi
Senin, 01 Maret 2021 - 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya secara konsisten mendongkrak pertumbuhan ekonomi di 2021 di antaranya melalui pemberian berbagai insentif fiskal. Upaya Pemerintah ini menyasar tidak hanya sisi permintaan namun juga sisi penawaran, dengan bangkitnya sektor-sektor strategis yang terdampak dalam selama Pandemi, yaitu sektor industri manufaktur dan sektor Properti.
Untuk itu, Pemerintah memberikan Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2021, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021. Insentif diberikan untuk KB Sedan atau Station Wagon dengan kapasitas silinder s.d. 1500 CC, serta KB gardan penggerak 4X2 dengan kapasitas silinder s.d. 1500 CC.
Di sektor Industri Perumahan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun selama 6 bulan sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Besaran PPN DTP adalah sebesar 100% bagi rumah dengan harga jual hingga Rp 2 Miliar atau 50% dengan harga jual di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.010/2021.
Selama ini industri manufaktur berkontribusi 19,88% terhadap PDB, mengalami kontraksi -2,9% di Tahun 2020. Sepanjang tahun lalu, utilisasi Industri turun dari 76,29% menjadi 61,10%.Sementara itu, pangsa Industri Alat Angkutan terhadap PDB senilai 1,35%, namun pertumbuhannya mengalami kontraksi paling dalam -19,86%.
“Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019. Selain itu, terdapat ±7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional,” tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sektor otomotif juga memiliki backward dan forward linkage yang luas, antara lain mendorong input faktor industri seperti industri ban, industri kaca, industri baja, industri elektronik dan industri tekstil. Industri Kecil dan Menengah (IKM) juga turut menghasilkan komponen dan sparepart.
Terkait insentif fiskal kepada sektor properti, dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000, menjadi 13,6% pada tahun 2020. Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0%. Bahkan, sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3%.
“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” ujar Menko Airlangga.
Untuk itu, Pemerintah memberikan Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2021, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021. Insentif diberikan untuk KB Sedan atau Station Wagon dengan kapasitas silinder s.d. 1500 CC, serta KB gardan penggerak 4X2 dengan kapasitas silinder s.d. 1500 CC.
Di sektor Industri Perumahan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun selama 6 bulan sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Besaran PPN DTP adalah sebesar 100% bagi rumah dengan harga jual hingga Rp 2 Miliar atau 50% dengan harga jual di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.010/2021.
Selama ini industri manufaktur berkontribusi 19,88% terhadap PDB, mengalami kontraksi -2,9% di Tahun 2020. Sepanjang tahun lalu, utilisasi Industri turun dari 76,29% menjadi 61,10%.Sementara itu, pangsa Industri Alat Angkutan terhadap PDB senilai 1,35%, namun pertumbuhannya mengalami kontraksi paling dalam -19,86%.
“Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019. Selain itu, terdapat ±7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional,” tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sektor otomotif juga memiliki backward dan forward linkage yang luas, antara lain mendorong input faktor industri seperti industri ban, industri kaca, industri baja, industri elektronik dan industri tekstil. Industri Kecil dan Menengah (IKM) juga turut menghasilkan komponen dan sparepart.
Terkait insentif fiskal kepada sektor properti, dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000, menjadi 13,6% pada tahun 2020. Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0%. Bahkan, sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3%.
“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” ujar Menko Airlangga.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda