Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Bebas Pajak

Senin, 01 Maret 2021 - 19:29 WIB
loading...
Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Bebas Pajak
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp5 triliun untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menyiapkan anggaran tersebut sebagai bantuan subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Untuk PPN DTP (Pajak Ditanggung Pemerintah) bidang properti, diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp5 triliun dan sudah masuk di dalam insentif usaha," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/3/2021).



Dia melanjutkan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.



“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)