Soal Sistem Upah Baru, Ini Harapan ke Buruh

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:02 WIB
Ilustrasi. FOTO/Eko Purwanto
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo(Jokowi) mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja . Salah satu di antaranya adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami memiliki sejumlah harapan terhadap pengusaha, pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dan terlebih khususnya bagi pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan ini," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang secara virtual di Jakarta, Selasa(2/3/2021).



Baca Juga: Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya

Untuk kalangan pengusaha, dia berharap agar mereka dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat.

"Serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, menjadikan pekerja sebagai asset yang harus dikelola dengan baik sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ungkap Haiyani.

Sementara itu, bagi para pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh, Kemnaker berharap agar dapat bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab, meningkatkan kompetensi diri serta jeli melihat peluang untuk pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif dan menjadi bagian yang penting dalam setiap peran/jabatan/tugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!