Bikin Aturan Baru, Erick Thohir Tutup Celah Lobi-lobi Direksi BUMN

Selasa, 02 Maret 2021 - 12:35 WIB
"Penugasan harus ditandatangani, penugasannya oleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut," katanya.

Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.

"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar

Sementara PMN aksi korporasi dibagi menjadi dua. Bila PMN aksi korporasi yang tidak menggunakan dana pemerintah, maka proses kontrol dan pengolaan hanya dilakukan direksi BUMN dan Kementerian BUMN. Sebaliknya, bila PMN tersebut memerlukan dana dari pemerintah, maka anggaran akan dibahas Menteri Keuangan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!