Bayarkan Utang Rp215 Miliar, GRP Segera Mohon Pencabutan PKPU
Selasa, 02 Maret 2021 - 08:17 WIB
Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur. Foto/Dok
JAKARTA - Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, Senin dan Selasa, 1-2 Maret 2021.
“Total utang yang kami bayarkan selama dua hari ini Rp215 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo di Jakarta, Selasa (3/2/2021).
Baca Juga: Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU Pembayaran utang tersebut, lanjutnya, dibayarkan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada 01 Maret 2021.
Menurut Rizky, pembayaran itu membuktikan bahwa memang tidak ada persoalan terhadap finansial GRP.
“Total utang yang kami bayarkan selama dua hari ini Rp215 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo di Jakarta, Selasa (3/2/2021).
Baca Juga: Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU Pembayaran utang tersebut, lanjutnya, dibayarkan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada 01 Maret 2021.
Menurut Rizky, pembayaran itu membuktikan bahwa memang tidak ada persoalan terhadap finansial GRP.
Lihat Juga :