Bayarkan Utang Rp215 Miliar, GRP Segera Mohon Pencabutan PKPU

Selasa, 02 Maret 2021 - 08:17 WIB
Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur. Foto/Dok
JAKARTA - Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, Senin dan Selasa, 1-2 Maret 2021.

“Total utang yang kami bayarkan selama dua hari ini Rp215 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo di Jakarta, Selasa (3/2/2021).

Pembayaran utang tersebut, lanjutnya, dibayarkan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada 01 Maret 2021.



Menurut Rizky, pembayaran itu membuktikan bahwa memang tidak ada persoalan terhadap finansial GRP.

Apalagi hingga 01 Maret, dana kas GRP berjumlah Rp536 Miliar ditambah piutang usaha Rp180 Miliar. “Ini membuktikan, bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo,” kata dia.

Jumlah utang yang dibayarkan itu sendiri, menurut Rizky, mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo. Sedangkan untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai skema semula, yakni saat GRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara.

Dengan pembayaran itu, lanjutnya, agenda semula yakni pembahasan proposal perdamaian ditiadakan. Hal ini mengingat GRP menggunakan alasan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU.

Setelah membayar tagihan terhadap Kreditur yang jatuh tempo tersebut, GRP akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi. “Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GRP selaku Debitur kembali berjalan normal dan independen,” tegas Rizky.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More