Bayarkan Utang Rp215 Miliar, GRP Segera Mohon Pencabutan PKPU

Selasa, 02 Maret 2021 - 08:17 WIB
Apalagi hingga 01 Maret, dana kas GRP berjumlah Rp536 Miliar ditambah piutang usaha Rp180 Miliar. “Ini membuktikan, bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo,” kata dia.

Jumlah utang yang dibayarkan itu sendiri, menurut Rizky, mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo. Sedangkan untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai skema semula, yakni saat GRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara.

Dengan pembayaran itu, lanjutnya, agenda semula yakni pembahasan proposal perdamaian ditiadakan. Hal ini mengingat GRP menggunakan alasan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU.

Setelah membayar tagihan terhadap Kreditur yang jatuh tempo tersebut, GRP akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi. “Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GRP selaku Debitur kembali berjalan normal dan independen,” tegas Rizky.

Baca Juga: Tak Terpengaruh PKPU Sementara, GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!