Wih Ngeri! Langgar Aturan Ini Direksi & Komisaris BUMN Bakal Dipecat

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:49 WIB
Sementara prinsip ketiga adalah aksi korporasi BUMN. Pada poin ini, bila aksi korporasi perusahaan tidak menggunakan dana pemerintah, maka pembahasan PMN hanya dilakukan Kementerian BUMN dengan manajemen perusahaan saja. Sebaliknya, bila PMN bersumber dari kas negara, maka anggaran akan dibahas bersama Menteri Keuangan.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan ada pencopotan direksi perseroan negara, apabila melanggar Peraturan Menteri (Permen) BUMN ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen itu akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, sanksi juga berlaku bagi dewan komisaris. Dimana, terdapat tiga kategori pelanggaran yang berkaitan dengan jenis sanksinya.

"Masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," ujar dia.



Untuk pelanggaran ringan, pemegang saham akan memotong tantiem direksi dan komisaris yang dihadiahkan perusahaan. Sedangkan, sanksi sedang berupa penghapusan tantiem. Semantara sanksi dari pelanggaran berat berupa pemberhentian atau pencopotan jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN. "Sanksi PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris. Jadi, kalau melanggar, maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," katanya.
(nng)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More