Terungkap! Baru 4,53 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT
Kamis, 04 Maret 2021 - 10:50 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sampai hari ini sebanyak 4,53 juta wajib pajak.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Para PNS Pegawai Pajak yang Terseret Kasus Suap
Saat ini, jumlah pelapor SPT ini lebih rendah 7,71% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 4,9 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya. Rinciannya, pelapor SPT sampai hari ini terdiri dari 4.363.728 wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada 167.441 wajib pajak.
"Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah memanfaatkan layanan online," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Para PNS Pegawai Pajak yang Terseret Kasus Suap
Saat ini, jumlah pelapor SPT ini lebih rendah 7,71% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 4,9 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya. Rinciannya, pelapor SPT sampai hari ini terdiri dari 4.363.728 wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada 167.441 wajib pajak.
"Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah memanfaatkan layanan online," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Lihat Juga :