Terungkap! Ini Dia Para PNS Pegawai Pajak yang Terseret Kasus Suap

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:19 WIB
loading...
Terungkap! Ini Dia Para...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Keuangan akan mengungkap pegawai pajak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam catatan SINDOnews, pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak tersebut menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE). Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.



Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.

Selain itu, pada tahun 2017, KPK menangkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Handang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp78 miliar.

Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu kasus Gayus yang cukup fenomenal. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Keuangan akan mengungkap pegawai pajak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam catatan SINDOnews, pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak tersebut menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE). Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Kanwil DJP se-Jakarta...
Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
BNI Jadi Bank Operasional...
BNI Jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara Kategori BUMN
DJP Ungkap Sistem Coretax...
DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi
Rekomendasi
7 Obat Alami untuk Mengatasi...
7 Obat Alami untuk Mengatasi Asam Lambung di Pagi Hari, Aman Tanpa Efek Samping
Cirebon Diguyur Hujan...
Cirebon Diguyur Hujan Deras, Arus Balik di Pantura dan Tol Palikanci Merayap
Puncak Arus Balik Pemudik...
Puncak Arus Balik Pemudik Motor Diprediksi Malam Ini
Berita Terkini
Indonesia Jadi Korban...
Indonesia Jadi Korban Perang Dagang Trump, Kenyataan Pahit Ancam Ekonomi RI
20 menit yang lalu
Inspiratif! Desa BRILiaN...
Inspiratif! Desa BRILiaN di Klaten Bagi-bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warganya
25 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, KAI Services Gandeng 12 Lembaga Pendidikan
2 jam yang lalu
Hadapi Tarif Impor AS,...
Hadapi Tarif Impor AS, DPR Dorong Penguatan Industri Lokal
3 jam yang lalu
JK: Rupiah Jeblok Kena...
JK: Rupiah Jeblok Kena Efek Tarif Trump Untungkan Eksportir
4 jam yang lalu
Jusuf Kalla: AS Bisa...
Jusuf Kalla: AS Bisa Resesi Jika Trump Pertahankan Kebijakan Tarif
4 jam yang lalu
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved