Mau Lapor SPT Secara Elektronik? Begini Caranya
Senin, 08 Maret 2021 - 17:10 WIB
Lapor SPT Tahunan akan lebih mudah secara elektronik alias e-filling. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendorong masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-filing. Selain lebih mudah, pelaporan SPT secara elektronik meniadakan keperluan untuk datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Menkeu Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Telat
Pelaporan secara elektronik atau e-filling dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id. dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik. Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tulis Direktorat Jendral Pajak, dalam penjelasan yang dikutip, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Menkeu Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Telat
Pelaporan secara elektronik atau e-filling dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id. dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik. Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tulis Direktorat Jendral Pajak, dalam penjelasan yang dikutip, Senin (8/3/2021).
Lihat Juga :