Menkeu Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Telat

Senin, 08 Maret 2021 - 15:04 WIB
loading...
Menkeu Ingatkan 31 Maret...
Masyarakat diingatkan agar tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh hingga batas waktu 31 Maret 2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu berakhir. Hal ini untuk menghindari peningkatan volume pelaporan jelang 31 Maret 2021.



"Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya error pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ujar Sri Mulyani secara virtual, Senin (8/3/2021).

Sedangkan pelaporan terakhir untuk SPT WP badan pada akhir April 2021. Artinya, perusahaan memiliki waktu sampai bulan depan untuk melakukan kewajibannya. "Kalau badan usaha tanggal 31 April terakhirnya," kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan SPT-nya secara online melalui sistem e-filing. Artinya mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko untuk terpapar virus Covid-19.



"Kita tetap wajib bayar pajak, (SPT) bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan secara elektronik," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2212 seconds (0.1#10.140)