Menkeu Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Telat

Senin, 08 Maret 2021 - 15:04 WIB
loading...
Menkeu Ingatkan 31 Maret...
Masyarakat diingatkan agar tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh hingga batas waktu 31 Maret 2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu berakhir. Hal ini untuk menghindari peningkatan volume pelaporan jelang 31 Maret 2021.



"Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya error pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ujar Sri Mulyani secara virtual, Senin (8/3/2021).

Sedangkan pelaporan terakhir untuk SPT WP badan pada akhir April 2021. Artinya, perusahaan memiliki waktu sampai bulan depan untuk melakukan kewajibannya. "Kalau badan usaha tanggal 31 April terakhirnya," kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan SPT-nya secara online melalui sistem e-filing. Artinya mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko untuk terpapar virus Covid-19.



"Kita tetap wajib bayar pajak, (SPT) bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan secara elektronik," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
DJP Hapus Sanksi Terlambat...
DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Publikasi APBN KiTa...
Publikasi APBN KiTa Molor, Sri Mulyani Malam-malam Lapor ke Prabowo di Istana
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Ramai-ramai Anggaran...
Ramai-ramai Anggaran Kementerian/Lembaga Dipotong, Sri Mulyani Terus Monitor Dampaknya
Rekomendasi
10 Negara Terluas di...
10 Negara Terluas di Dunia, Adakah Indonesia?
Ruben Onsu Jadi Mualaf,...
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Sarwendah Beri Respons Bijak
5 Fakta Menarik Ray...
5 Fakta Menarik Ray Sahetapy, Aktor Senior yang Meninggal di Usia 68 Tahun
Berita Terkini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
21 menit yang lalu
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
1 jam yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
3 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
3 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
3 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
3 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved