Susun Neraca Komoditas, Pemerintah Siapkan Aturan Pelengkap
Selasa, 09 Maret 2021 - 14:28 WIB
Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP 28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.
Neraca komoditas tersebut utamanya disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri.
Nantinya, penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong.
"Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri pejabat pimpinan tinggi utama/madya. Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi," ungkap beleid yang ditandatangani 2 Februari 2021 tersebut.
Baca Juga: Viral Borong Mobil Baru, Kini Miliarder Baru di Desa Sumurgeneng Menutup Diri
Neraca komoditas tersebut utamanya disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri.
Nantinya, penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong.
"Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri pejabat pimpinan tinggi utama/madya. Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi," ungkap beleid yang ditandatangani 2 Februari 2021 tersebut.
Baca Juga: Viral Borong Mobil Baru, Kini Miliarder Baru di Desa Sumurgeneng Menutup Diri
Lihat Juga :