SDM Jadi Kunci Utama! Kemenko Perekonomian Sahkan Peta Okupasi Logistik Nasional & Supply Chain

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:05 WIB
2) Dunia usaha dalam pengembangan karier profesional SDM logistik dan supply chain serta proses perencanaan/rekrutmen SDM berbasis kompetensi;

3) Lembaga pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran agar menghasilkan output sesuai kebutuhan industri; dan

4) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam mengembangkan skema sertifikasi yang akan digunakan sebagai rujukan untuk menyusun materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assessor), dan melakukan asesmen.

Sesmenko Perekonomian menyampaikan bahwa penyusunan peta okupasi nasional ini disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri atas perusahaan manufaktur, asosiasi usaha, penyedia jasa logistik, akademisi, lembaga pelatihan dan sertifikasi.

Sejatinya, terdapat banyak kegiatan dalam proses logistik dan rantai pasok, mulai dari asal barang (hulu) sampai ke konsumen akhir (hilir), namun dalam penyusunan peta okupasi tahap ini, tim penyusun sepakat untuk fokus pada 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu: 1) Pengadaan; 2) Penyimpanan; dan 3) Pengiriman.

“Untuk tahap pertama, baru dikembangkan sebanyak 38 okupasi, dan tidak menutup kemungkinan untuk terus dikembangkan dengan okupasi lainnya yang saat ini belum terindentifikasi,” ujar Sesmenko.

Mengingat okupasi di berbagai perusahaan/ industri bersifat sangat dinamis, maka diharapkan para pihak yang berkepentingan dapat mengembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan perkembangan industri dan teknologi. Jadi, pada akhirnya dapat dipetakan berbagai okupasi pada setiap simpul di dalam proses logistik dan rantai pasok dari hulu ke hilir secara komprehensif.

Ketua BNSP, Kunjung Masehat sangat mendukung dan menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian dan Tim Penyusun dari industri dan asosiasi.



Dia mengatakan, Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain ini sangat penting bagi BNSP, karena akan menjadi referensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh LSP dalam proses uji kompetensi untuk penjaminan mutu tenaga kerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More