Mendag: Laporkan Jika Agen Jual Gula Lebihi HET

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:26 WIB
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Rakortas pada September dan Desember 2019 lalu yang mengamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04%.

Kemendag juga menerbitkan 6 Persetujuan Impor produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.

Upaya memenuhi kebutuhan gula juga dilakukan dengan realokasi stok gula industri rafinasi sebesar 250.000 ton menjadi gula konsumsi, sesuai risalah Rakortas 20 Maret 2020 dan telah mendapatkan persetujuan Presiden. Juga, melakukan Operasi Pasar di berbagai daerah, dengan menjual gula langsung ke konsumen sesuai HET. Dengan beragam kebijakan itu, Mendag optimis harga gula bisa stabil. "Insyaallah harga gula akan kembali normal sesuai HET Rp12.500/kg di seluruh Indonesia," tegasnya.

Kepala Satgas Pangan Brigen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, harga gula sempat mengalami harga yang tinggi karena ditemukan beberapa distributor menjual ke distributor lainnya sehingga mata rantai perdagangan menjadi cukup panjang sampai ke konsumen.

Saat ini, penugasan impor gula kepada BUMN yaitu Perum Bulog, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,dan PT Rajawali Nusantara Indonesia sebesar 150 ribu ton sudah mulai datang dan disalurkan ke semua daerah. Bulog juga sudah mendistribusikan gula tersebut ke semua divisi regional yang dimiliki di seluruh Indonesia. Begitu juga PPI. Dengan demikian, kita harapkan seluruh daerah sudah dapat dipasok dengan gula dan harga yang normal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!