Peta ZNT Mau Diperbaharui, Harga Tanah Tak Bisa Naik Sewenang-wenang Lagi
Jum'at, 12 Maret 2021 - 08:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk melakukan pembaharuan peta zona nilai tanah (ZNT). Pembaharuan dilakukan agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat.
Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, peta ZNT harus dilakukan evaluasi. Menurutnya, ada beberapa pengaduan terkait mengenai peta ZNT yang berlaku saat ini dari masyarakat. ( Baca juga:Waspadai Gerak-Gerik Mafia Tanah, Mulai dari Tingkat Desa hingga di Pengadilan )
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan pada peta ZNT informasi tentang tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan yang lebih baik. Sekaligus juga bisa menjadi referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
"Diharapkan informasi peta ZNT bisa mencerminkan harga yang sewajarnya,” ujar Sofyan dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).
Asal tahu saja, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya. Dalam ZNT, batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Sofyan menambahkan, pembaharuan ZNT juga diharapkan tidak membuat harga tanah naik tak keruan. Sebab menurutnya, kondisi itu sangat tidak bagus jika ditinjau dari nilai ekonomi.
“Kemudian bagaimana caranya agar informasi Peta ZNT tidak mendorong harga tanah ke atas karena ini tidak bagus secara makro ekonomi," kata Sofyan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pengerjaan informasi peta ZNT memang harus disempurnakan. Jadi, diharapkan bisa membuat perhitungan tanah yang lebih benar. ( Baca juga:Bahu Jembatan di Jalan Lintas Provinsi Ambrol, Antrean Kendaraan Mengular 5 Km )
“Memang kemampuan di daerah dalam menilai tanah masih sangat rendah sehingga diharapkan untuk membuat perhitungan yang lebih benar maka ini harus dijadikan program prioritas," jelasnya.
Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, peta ZNT harus dilakukan evaluasi. Menurutnya, ada beberapa pengaduan terkait mengenai peta ZNT yang berlaku saat ini dari masyarakat. ( Baca juga:Waspadai Gerak-Gerik Mafia Tanah, Mulai dari Tingkat Desa hingga di Pengadilan )
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan pada peta ZNT informasi tentang tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan yang lebih baik. Sekaligus juga bisa menjadi referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
"Diharapkan informasi peta ZNT bisa mencerminkan harga yang sewajarnya,” ujar Sofyan dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).
Asal tahu saja, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya. Dalam ZNT, batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Sofyan menambahkan, pembaharuan ZNT juga diharapkan tidak membuat harga tanah naik tak keruan. Sebab menurutnya, kondisi itu sangat tidak bagus jika ditinjau dari nilai ekonomi.
“Kemudian bagaimana caranya agar informasi Peta ZNT tidak mendorong harga tanah ke atas karena ini tidak bagus secara makro ekonomi," kata Sofyan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pengerjaan informasi peta ZNT memang harus disempurnakan. Jadi, diharapkan bisa membuat perhitungan tanah yang lebih benar. ( Baca juga:Bahu Jembatan di Jalan Lintas Provinsi Ambrol, Antrean Kendaraan Mengular 5 Km )
“Memang kemampuan di daerah dalam menilai tanah masih sangat rendah sehingga diharapkan untuk membuat perhitungan yang lebih benar maka ini harus dijadikan program prioritas," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda