Rugikan Masyarakat, Pinjol Ilegal jadi Momok Industri Fintech

Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:27 WIB
Diketahui, OJK kembali melaporkan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non bank ilegal pada awal tahun 2021. Dari 68 bisnis usaha tersebut, sebanyak 51 perusahaan pinjol dan 17 perusahaan gadai ilegal.

Baca juga: Tingkah Debt Collector Pinjol Makin Ngadi-Ngadi? OJK: Lapor Polisi!

Dickie mengapresiasi langkah OJK dalam memberantas pinjol ilegal ini. Menurut dia, dari sisi regulasi OJK sudah berupaya untuk menyeimbangkan antara regulasi sebuah industri baru dan juga mempertimbangkan dari sisi inovasi.

Dia menambahkan, masih perlu kerja sama dengan berbagai pihak selain dari industri, asosiasi, dan regulator untuk mencegah fintech ilegal. "Kita juga harus bekerja sama dengan Google maupun app store karena pintunya ini masuk lewat smartphone. Jadi kalau kita bisa sedikit mencegah di situ, membuat persyaratan yang lebih tinggi agar fintech ilegal ini tidak bisa masuk ke google playstore ini pasti akan sangat membantu," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!