Beredar Flyer Mudik dengan Bigbird, Blue Bird: Hoax!
Selasa, 19 Mei 2020 - 13:14 WIB
Namun, ketika dikonfirmasi, Blue Bird memberikan jawaban resmi bahwa flyer yang beredar tersebut adalah hoax.
"PT Blue Bird Tbk dengan ini menginformasikan bahwa kami mendukung kebijakan pemerintah dalam melarang implementasi mudik sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Komunikasi di luar hal tersebut bukan merupakan komunikasi resmi dari perusahaan," tegas pernyataan resmi perusahaan yang diwakili Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk Amelia Nasution, yang diterima SINDOnews, Selasa (19/5/2020).
(Baca Juga: Kemenhub Rilis Petunjuk Pembatasan Perjalanan di Masa Larangan Mudik)
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menyatakan, peraturan pelarangan mudik berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun, jangka waktu larangan mudik ini berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.
"PT Blue Bird Tbk dengan ini menginformasikan bahwa kami mendukung kebijakan pemerintah dalam melarang implementasi mudik sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Komunikasi di luar hal tersebut bukan merupakan komunikasi resmi dari perusahaan," tegas pernyataan resmi perusahaan yang diwakili Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk Amelia Nasution, yang diterima SINDOnews, Selasa (19/5/2020).
(Baca Juga: Kemenhub Rilis Petunjuk Pembatasan Perjalanan di Masa Larangan Mudik)
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menyatakan, peraturan pelarangan mudik berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun, jangka waktu larangan mudik ini berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.
(fai)
Lihat Juga :