Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar B3, Ini Respon Pengusaha
Sabtu, 13 Maret 2021 - 20:30 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengeluarkan limbah abu batu bara dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Abu batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, selama ini limbah batu bara yang dikategorikan dalam B3 harus mengikuti serangkaian aturan seperti ketentuan penimbunan, pengelolaan yang membutuhkan biaya.
Baca juga: Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar Bahan Beracun, PTBA Happy
Abu batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, selama ini limbah batu bara yang dikategorikan dalam B3 harus mengikuti serangkaian aturan seperti ketentuan penimbunan, pengelolaan yang membutuhkan biaya.
Baca juga: Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar Bahan Beracun, PTBA Happy
Lihat Juga :