Menaker Ingin Pekerja Migran Dapat Kuota Program Kartu PraKerja

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:24 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar calon pekerja migran Indonesia (CPMI) mendapatkan kuota program Kartu Prakerja pada 2021. Hal itu sebagai upaya Kemnaker untuk meningkatkan kompetensi CPMI.

"Ini adalah salah satu upaya peningkatan kompetensi CPMI. Saya kira dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (16/3/2021). ( Baca juga:PMI Belum Manfaatkan Pemberdayaan Jamsos dari BPJS Ketenagakerjaan )

Ida mengemukakan, sejak awal penyusunan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja menyepakati bahwa ada kuota khusus untuk peningkatan CPMI, tapi hal itu tertunda lantaran kondisi pandemi Covid-19.



"Maka hingga kini, keinginan kami untuk mendapatkan alokasi atau kuota bagi CPMI belum terpenuhi. Kita dorong terus agar CPMI dapat kuota Kartu Prakerja," ucapnya.

Menaker Ida mengatakan, terdapat delapan platform digital sebagai pelaksana program Kartu Prakerja yang meliputi SISNAKER, Tokopedia, Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolah.mu, dan Pijar Mahir.

"SISNAKER merupakan satu-satunya platform digital milik pemerintah sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja. Di sini posisi kami, Kementerian Ketenagakerjaan, adalah salah satu platform digital milik pemerintah," ucapnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengemukakan tiga upaya yang telah dilakukan Kemnaker pada 2020 dalam mendukung program Kartu Prakerja. Pertama, melakukan pendataan tenaga kerja terdampak Covid-19 untuk kemudian diusulkan menjadi daftar waitlist Program Kartu Prakerja sebesar 2,175 juta orang, termasuk CPMI. ( Baca juga:Mimpi Jadi Negara Maju Belum Terwujud, Indonesia Malah Turun Kasta )

Kedua, menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan yang merupakan turunan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 dan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

"Ketiga, Sisnaker sebagai satu-satunya platform digital pemerintah yang menjadi mitra Program Kartu Prakerja dengan transaksi pelatihan sebesar 586.049 penerima Kartu Prakerja secara daring," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More