Catat! Gak Lapor SPT Kena Denda Segini

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:25 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Hanya tinggal beberapa hari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan akan berakhir. Adapun, batas lapor bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha batas waktunya sampai 30 April 2021.

Pasalnya, wajib pajak yang tak melapor akan dikenakan sanksi atau denda Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ani Natalia mengatakan denda yang akan didapatkan oleh pelapor pajak yang tidak melaporkannya akan denda Rp100.000.



Baca Juga: Adnan Ajak ASN dan Masyarakat Gowa Segera Laporkan SPT Tahunan

Hal ini sesuai, SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta. "Denda akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dek. Untuk WP orang pribadi paling lambat dilaporkan akhir bulan ke-3. Dendanya sebesar 100 ribu rupiah," kata Ani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/3/2021)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!