Catat! Gak Lapor SPT Kena Denda Segini

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:25 WIB
Kata dia, denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan. "Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yg diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tandasnya.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan, Wapres Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!