Antam Gelar RUPST di Awal April 2021, 8 Hal Ini Bakal Dibahas

Rabu, 17 Maret 2021 - 09:19 WIB
Kedua, menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana hasil PUT II) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otontas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/ POJK 04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.



Sementara itu, untuk mata acara Rapat ketujuh, dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya POJK Nomor 15/POJK 04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No 15/2020), yang mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No 15/2020.

Untuk mata acara Rapat kedelapan, perubahan Pengurus dan Nomenklatur Pengurus Perseroan dilakukan sehubungan dengan adanya permintaan dari PT Indonesia Asahan Aluminum (Persero), selaku kuasa pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui surat Nomor 049/LDIRUT:I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.15 WIB.

Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Perseroan merekomendasikan pemegang saham untuk hadir dalam rapat dengan memberikan kuasa melaku fasilitas Electronic General Meeting KSEI (eASY.KSEI).
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More