Baru 6 Bulan Jadi Peserta BP Jamsostek, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima Terima Santunan Rp42 juta

Senin, 22 Maret 2021 - 02:22 WIB
Penyerahan santunan kepada ahli waris dari BP Jamsostek. Foto/Ist


JAKARTA-Kematian merupakan satu hal yang pasti akan terjadi pada seluruh manusia di dunia. Bagi ahli waris yang ditinggalkan tentunya ada risiko sosial ekonomi yang harus ditanggung terlebih jika pencari nafkah di dalam sebuah keluarga meninggal dunia.



BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui manfaat program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi kepada Nurani Dewi ahli waris dari almarhumah Afiyatun di kediamannya Minggu, (21/03/2021).

Almarhumah afiyatun merupakan seorang pedagang kaki lima di kelurahan Neroktog, Tangerang yang terdaftar dalam peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BP Jamsostek Jakarta Cilandak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!