Baru 6 Bulan Jadi Peserta BP Jamsostek, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima Terima Santunan Rp42 juta
Senin, 22 Maret 2021 - 02:22 WIB
Dia menuturkan, almarhumah Afiyatun terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) aktif 2 program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan November 2020 melalui wadah paguyuban pedagang Kelurahan neroktog, Tangerang.
Dia menambahkan, sama seperti halnya peserta penerima upah (PU), manfaat yang diterima peserta BPU tidak berbeda. "Perbedaannya hanya saja pada jumlah iuran program manfaat yang dapat diikuti," jelasnya.
Untuk peserta penerima upah (PU) dapat mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) sedangkan bagi peserta BPU dapat mengikuti 3 program saja yaitu JKK, JKM, dan JHT. Lanjutnya.
Bagi peserta BPU iuran yang dibayar perbulan sangat terjangkau hanya Rp16.800 dengan manfaat yang diterima sangat besar. "Sudah saatnya kita semua sadar bahwa pentingnya program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena risiko kita tidak tahu kapan bisa menimpa kita," tutup wetty.
Dia menambahkan, sama seperti halnya peserta penerima upah (PU), manfaat yang diterima peserta BPU tidak berbeda. "Perbedaannya hanya saja pada jumlah iuran program manfaat yang dapat diikuti," jelasnya.
Untuk peserta penerima upah (PU) dapat mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) sedangkan bagi peserta BPU dapat mengikuti 3 program saja yaitu JKK, JKM, dan JHT. Lanjutnya.
Bagi peserta BPU iuran yang dibayar perbulan sangat terjangkau hanya Rp16.800 dengan manfaat yang diterima sangat besar. "Sudah saatnya kita semua sadar bahwa pentingnya program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena risiko kita tidak tahu kapan bisa menimpa kita," tutup wetty.
(bai)
tulis komentar anda