Baru 6 Bulan Jadi Peserta BP Jamsostek, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima Terima Santunan Rp42 juta
Senin, 22 Maret 2021 - 02:22 WIB
Baca juga:Dukung Upaya Pencegahan Covid-19, Insan BPJS Ketenagakerjaan Sukseskan Program Vaksinasi
"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian ibu Afiyatun. Semoga segala amal kebaikan almarhumah diterima disisi Allah SWT," ujar Kepala kantor cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam siaran persnya, Minggu (21/03/2021).
Puspitaningsih mengungkapkan, santunan jaminan kematian yang diberikan kepada Nuryati Dewi sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20juta, santunan berkala sekaligus Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Wetty sapaan akrab puspitaningsih menjelaskan bahwa, dengan santunan tersebut tentu tidak dapat menggantikan posisi almarhumah di dalam keluarga namun, kiranya dapat mewujudkan cita-cita almarhumah selama hidup.
"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian ibu Afiyatun. Semoga segala amal kebaikan almarhumah diterima disisi Allah SWT," ujar Kepala kantor cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam siaran persnya, Minggu (21/03/2021).
Puspitaningsih mengungkapkan, santunan jaminan kematian yang diberikan kepada Nuryati Dewi sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20juta, santunan berkala sekaligus Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Wetty sapaan akrab puspitaningsih menjelaskan bahwa, dengan santunan tersebut tentu tidak dapat menggantikan posisi almarhumah di dalam keluarga namun, kiranya dapat mewujudkan cita-cita almarhumah selama hidup.
Lihat Juga :