KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi

Senin, 22 Maret 2021 - 08:46 WIB
KPPU bisa menyoroti pengalihan frekuensi dalam konsolidasi operator telekomunikasi jika berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bisa menyoroti pengalihan frekuensi dalam konsolidasi operator telekomunikasi . Pasalnya pengalihan frekuensi bisa menimbulkan persaingan tidak sehat.

Seperti diketahui, salah satu isu dalam merger Indosat dan Tri adalah soal efisiensi pengalihan spektrum frekuensi. Bila merger dilakukan tanpa harus mengembalikan frekuensi, maka dikhawatirkan ada potensi penguasaan spektrum frekuensi yang sangat besar hingga menyamai atau paling tidak mendekati Telkomsel. Sedangkan jumlah pengguna gabungan ISAT-Tri hanya 96 juta, atau 56% dari pengguna Telkomsel yang mencapai 170 juta.



Dengan frekuensi yang demikian besar dan jumlah pengguna yang hanya setengah dari Telkomsel, dikhawatirkan akan menggangu persaingan yang fair. Selain itu pengalihan frekuensi dalam merger ISAT-Tri dinilai kurang efektif untuk menciptakan efisiensi biaya. Bahkan justru menjadi pemborosan dan biaya tinggi sehingga merugikan konsumen. Baca Juga: Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih menegaskan, terdapat beberapa penilaian dalam notifikasi yang akan diperhitungkan pihaknya. Notifikasi atau pemberitahuan tertulis kepada KPPU sifatnya wajib dilakukan pelaku usaha yang melakukan merger.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!