KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi

Senin, 22 Maret 2021 - 08:46 WIB
"Jadi frekuensi itu sekarang dianggap sebagai aset, sama seperti tanah di perusahaan perkebunan. Bila ada penggabungan berarti penguasaan aset secara total menjadi bertambah," katanya.

Sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan rencana pengalihan itu tetap harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator.

"Jadi tidak dilepas begitu saja. Karena antara dua perusahaan ada kecocokan, mereka langsung bisa membuat kesepakatan untuk melakukan pengalihan? Tidak seperti itu. Mereka harus minta persetujuan pemerintah," jelasnya.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi juga pernah menyatakan aturan itu membuat pemerintah memiliki kontrol penuh atas frekuensi. "Karena masih ada evaluasi maka tidak sembarangan pengalihan frekuensi bisa dilakukan dan juga kerja sama pengguna frekuensi diimplementasikan," ujar Heru.

Evaluasi harus dilakukan dengan parameter yang jelas, termasuk persaingan usaha yang sehat. "KPPU bisa terlibat dan dilibatkan dalam hal ini," pungkas Heru.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More