KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Shopee International Indonesia ( Shopee ) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Shopee Indonesia menandatangani pakta integritas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Selasa (2/7/2024) untuk memastikan komitmen dalam perubahan perilaku yang sudah disepakati.
Perkara tersebut tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee untuk merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.
KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang dalam pakta integritas sebagai langkah dalam memastikan kepatuhan hukum di Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, selama sidang komisi Shopee cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Deswin menuturkan, Shopee telah mereka menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku.
Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPPU selama proses yang sudah berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus menghadirkan layanan bagi pengguna di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Handhika menuturkan, dengan adanya pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. “Shopee dan KPPU memiliki padanganan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia,” pungkasnya.
Perkara tersebut tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee untuk merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.
KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang dalam pakta integritas sebagai langkah dalam memastikan kepatuhan hukum di Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, selama sidang komisi Shopee cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Deswin menuturkan, Shopee telah mereka menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku.
Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPPU selama proses yang sudah berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus menghadirkan layanan bagi pengguna di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Handhika menuturkan, dengan adanya pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. “Shopee dan KPPU memiliki padanganan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia,” pungkasnya.
(akr)