Dugaan Kartel Harga Bibit Ayam, Peternak Rugi Rp5,4 Triliun

Senin, 22 Maret 2021 - 20:02 WIB
Dia menilai, apabila praktek ini terus terjadi tidak akan ada lagi peternak rakyat. Semuanya dipaksa menjadi kaki tangan korporasi. Menurut dia, praktek tersebut sama saja seperti praktek VOC Hindia Belanda di Nusantara terhadap bisnis perunggasan.

Dugaan praktik kartel yang dimaksud tidak lagi bersepakat pada harga jual ayam (lovebird) yang tinggi tetapi bersepakat di harga yang lebih rendah dengan target untuk membunuh persaingan di pasar becek.

“Maka KPPU jangan hanya melihat kartel sebatas perjanjian penetapan harga, tetapi harus lebih jauh melihatnya bahwa kartel perunggasan adalah agenda korporasi untuk menguasai pasar becek dan terjadinya kanibalisme peternakan," kata dia.

Sementara Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan dari PPRN tentang adanya dugaan praktik kartel ayam yang dilakukan oleh para korporasi besar.



Dia mengakui memang terdapat kemungkinan persoalan di hulu, yakni pasar pakan dan DOC yang tidak seimbang. "Karena ini (DOC dan Sapronak) tergantung para integrator-integrator (korporasi besar),” kata Kodrat.

Kodrat berpendapat, dalam UU Cipta Kerja, terdapat turunan PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang secara tegas mengatur bahwa korporasi tidak boleh mencari keuntungan sendiri atau kelompoknya. Tetapi harus bermitra dengan peternak mandiri yang tidak punya akses kuat terhadap DOC dan Sapronak.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More