Dugaan Kartel Harga Bibit Ayam, Peternak Rugi Rp5,4 Triliun

Senin, 22 Maret 2021 - 20:02 WIB
loading...
Dugaan Kartel Harga...
Ilustrasi peternakan ayam. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Peternak Unggas Nusantara (PPUN) mencatat ada kerugian yang dialami para peternak ayam akibat adanya praktik kartel harga bibit anak ayam atau Day Old Chicken (DOC). Nilai kerugian tersebut mencapai Rp5,4 triliun.

Sekjen PPUN Kadma Wijaya menyebut, kerugian yang dialami peternak ayam terjadi selama 2 tahun berturut-turut. Dia menilai, harga DOC disepakati untuk dibuat mahal.

Dengan harga DOC yang mahal dia menilai hal ini membuat harga pokok produksi ayam potong alias lovebird menjadi bengkak. Sementara harganya tidak bisa dinaikkan dan harus mengikuti mekanisme pasar yang diatur pemerintah.



"Mahalnya harga DOC ini berdampak pada saat panen, HPP yang terjadi kan lebih tinggi, sementara harga kan ikut pasar. Belum lagi, kalau supply banyak harga pasti turun. Ini lah mengapa peternak rugi 2 tahun, nilainya Rp5,4 triliun," ujar Kadma ditemui di kantor KPPU, Senin (22/3/2021).

Praktek ini diduga dilakukan oleh korporasi (integrator) besar untuk membunuh pesaing pasar becek atau tradisional dengan menguasai pasar dari hulu ke hilir.

Ketua PPRN Alvino Antonio mengatakan, selama ini kartel memaksa peternak rakyat pada pilihan yang sangat sulit, mati atau bergabung dalam program kemitraan korporasi.

“Ini pada akhirnya akan menciptakan pasar terkendali oleh beberapa korporasi oligopoli dan dalam jangka panjang konsumen pasti akan dirugikan,” ujar Alvino.



Dia menilai, apabila praktek ini terus terjadi tidak akan ada lagi peternak rakyat. Semuanya dipaksa menjadi kaki tangan korporasi. Menurut dia, praktek tersebut sama saja seperti praktek VOC Hindia Belanda di Nusantara terhadap bisnis perunggasan.

Dugaan praktik kartel yang dimaksud tidak lagi bersepakat pada harga jual ayam (lovebird) yang tinggi tetapi bersepakat di harga yang lebih rendah dengan target untuk membunuh persaingan di pasar becek.

“Maka KPPU jangan hanya melihat kartel sebatas perjanjian penetapan harga, tetapi harus lebih jauh melihatnya bahwa kartel perunggasan adalah agenda korporasi untuk menguasai pasar becek dan terjadinya kanibalisme peternakan," kata dia.

Sementara Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan dari PPRN tentang adanya dugaan praktik kartel ayam yang dilakukan oleh para korporasi besar.



Dia mengakui memang terdapat kemungkinan persoalan di hulu, yakni pasar pakan dan DOC yang tidak seimbang. "Karena ini (DOC dan Sapronak) tergantung para integrator-integrator (korporasi besar),” kata Kodrat.

Kodrat berpendapat, dalam UU Cipta Kerja, terdapat turunan PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang secara tegas mengatur bahwa korporasi tidak boleh mencari keuntungan sendiri atau kelompoknya. Tetapi harus bermitra dengan peternak mandiri yang tidak punya akses kuat terhadap DOC dan Sapronak.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)