62 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini 3 Dampak Negatif Bagi Persaingan Usaha

Senin, 22 Maret 2021 - 23:21 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada tiga dampak negatif akibat adanya rangkap jabatan yang dilakukan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di perusahaan non BUMN. Salah satu poin adalah berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam negeri.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut, pelanggaran persaingan usaha tersebut terjadi dalam tiga bentuk. Pertama adalah kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya.



"Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi dan komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).

Baca juga: 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!