62 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini 3 Dampak Negatif Bagi Persaingan Usaha
Senin, 22 Maret 2021 - 23:21 WIB
Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga sudah menemukan 62 nama pejabat perseroan pelat merah yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Sejumlah pejabat itu berasal dari berbagai sektor, tercatat ada tiga klaster BUMN yakni keuangan, asuransi, investasi.
Guna mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi dan komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tersebut.
KPPU juga sudah menemukan 62 nama pejabat perseroan pelat merah yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Sejumlah pejabat itu berasal dari berbagai sektor, tercatat ada tiga klaster BUMN yakni keuangan, asuransi, investasi.
Baca Juga
Guna mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi dan komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tersebut.
(ind)
tulis komentar anda