Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN Bisa Jadi Potensi Pasar
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:04 WIB
Untuk klaster konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU menilai, rangkap jabatan yang dilakukan komisaris dan direksi BUMN di perusahaan non BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar.
(ind)
tulis komentar anda