Ketemu Menaker, Dewas Beberkan Soal Tiga Pilar dan Enam Lompatan
Selasa, 23 Maret 2021 - 23:36 WIB
JAKARTA - Dalam audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) , Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan.
"Rencana kerja itu berisi tiga pilar dan enam lompatan," ujar Zuhri di Jakarta, Selasa(23/3/2021). ( Baca juga:Indonesia Dorong Dialog Sosial dan Tripartisme Masuk Program Pembangunan PBB )
Tiga pilar yang dimaksud Zuhri antara lain memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan kemaslahatan. Kedua memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan, dan yang ketiga adalah memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.
Sementara enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT, memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Menghina dan Mengancam, Prancis Panggil Dubes China )
"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik, menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal, dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," pungkas Zuhri.
"Rencana kerja itu berisi tiga pilar dan enam lompatan," ujar Zuhri di Jakarta, Selasa(23/3/2021). ( Baca juga:Indonesia Dorong Dialog Sosial dan Tripartisme Masuk Program Pembangunan PBB )
Tiga pilar yang dimaksud Zuhri antara lain memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan kemaslahatan. Kedua memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan, dan yang ketiga adalah memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.
Sementara enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT, memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Menghina dan Mengancam, Prancis Panggil Dubes China )
"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik, menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal, dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," pungkas Zuhri.
(uka)
tulis komentar anda